19 Oktober 2011

NASIONALISME INDONESIA DAN KEBUDAYAAN (2)

Abdul Hadi W. M.

Walaupun persatuan telah bertunas lama dalam sejarah Nusantara, akan tetapi semangat kebangsaan atau nasionalisme dalam arti yang sebenarnya secara resmi baru lahir pada permulaan abad ke-20. Ia lahir terutama sebagai reaksi atau perlawanan terhadap kolonialisme dan karenanya merupakan kelanjutan dari gerakan-gerakan perlawanan terhadap kolonial VOC dan Belanda, yang terutama digerakkan oleh raja-raja dan pemimpin-pemimpin agama Islam. Hubungan erat gerakan perlawanan kaum Muslimin dan nasionalisme ini telah diuraikan oleh banyak pakar, misalnya oleh G. H. Jansen dalam bukunya Militant Islam (1979). Namun sebelum menguraikan hubungan ini akan kita lihat dulu unsur-unsur kolonialisme yang menimbulkan semangat perlawanan terhadapnya.

Nasionalisme Indonesia dan Kolonialisme

Kolonialisme modern, sebagaimana diterapkan VOC dan Belanda di Indonesia mengandung setidak-tidaknya tiga unsur penting: Pertama. Politik dominasi oleh pemerintahan asing dan hegemoni pemerintahan asing tersebut terhadap berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu nasinalisme Indonesia di bidang politik bertujuan menghilangkan dominasi politik negara asing dengan membentuk pemerintahan berkedaulatan rakyat yang dipimpin badan permusyawaratan dan permufakatan dalam perwakilan.

Kedua. Eksploitasi ekonomi. Setiap pemerintahan kolonial berusaha mengeksplotasi sumber alam negeri yang dijajahnya untuk kemakmuran dirinya, bukan untuk kemakmuran negeri jajahan. Rakyat juga diperas dan dipaksa bekerja untuk kepentingan ekonomi kolonial, misalnya seperti terlihat system tanam paksa (culturstelsel) yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda di Jawa pada awal abad ke-19 dan menimbulkan perlawanan seperti Perang Diponegoro. Larena itu nasionalisme Indonesia hadir untuk menghentikan eksploitasi ekonomi asing dengan berdikari.

Ketiga. Penetrasi budaya. Kolonialisme juga secara sistematis menghapuskan jatidiri suatu bangsa dengan menghancurkan kebudayaan dan budaya bangsa yang dijajahnya, termasuk agama yang dianutnya. Caranya dengan melakukan penetrasi budaya, terutama melalui system pendidikan. Karena itu di bidang kebudayaan nasionalisme Indonesia bertujuan menghidupkan kembali kepribadian bangsa yang harus diselaraskan dengan perubahan zaman. Ia tidak menolak pengaruh kebudayaan luar, tetapi menyesuaikannya dengan pandangan hidup, sistem nilai dan gambaran dunia (worldview, Weltanschauung) bangsa Indonesia.

Ketiga aspek tersebut tidak dapat dipisahkan dalam dari semangat yang mendadasi Pancasila. Dan dapat dirujuk kepada pidato Bung Karno (7 Mei 1953) di Universitas Indonesia, yang intinya ialah:Pertama, nasionalisme Indonesia bukan nasionalisme sempit (chauvinism) tetapi nasionalisme yang mencerminkan perikemanusiaan (humanisme, internasionalisme); Kedua, kemerdekaan Indonesia tidak hanya bertujuan untuk menjadikan negara yang berdaulat secara politik dan ekonomi, tetapi juga mengembangkan kepribadian sendiri atau kebudayaan yang berpijak pada sistem nilai dan pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri yang ‘bhinneka tunggal ika".

Harus ditambahkan di sini bahwa disebabkan oleh sejarahnya itu maka komponen yang membentuk gerakan kebangsaan di Indonesia juga berbeda dengan komponen nasionalisme Eropa dan Amerika. Komponen yang membentuk masyarakat Indonesia ialah Islam, kemajemukan etnik dan budaya bangsa Indonesia dan faham-faham atau ideologi Barat yang mempengaruhi perkembangnya pada abad ke-20 seperti humanisme, sosialisme, dan marhaenisme.

Ahli sejarah terkemuka Sartono Kartodirdjo mengemukakan bahwa yang disebut “nation” dalam konteks nasionalisme Indonesia ialah suatu konsep yang dialamatkan pada suatu suatu komunitas sebagai kesatuan kehidupan bersama, yang mencakup berbagai unsur yang berbeda dalam aspek etnis, kelas atau golongan sosial, sistem kepercayaan, kebudayaan, bahasa dan lain-lain sebagainya. Kesemuanya terintegrasikan dalam perkembangan sejarah sebagao kesatuan sistem politik berdasarkan solidaritas yang ditopang oleh kemauan politik bersama” (dalam “Nasionalisme, Lampau dan Kini” Seminar Tentang Nasionalisme 1983 di Yogyakarta).

Pengertian yang diberikan Sartono Kartodirdjo didasarkan pada perkembangan sejarah bangsa Indonesia dan realitas sosial budayanya, serta berdasarkan berbagai pernyataan politik pemimpin Indonesia sebelum kemerdekaan, seperti manifesto Perhimpunan Indonesia dan Sumpah Pemuda 1928. Unsur-unsur nasionalisme Indonesia mencakup hal-hal seperti berikut:

1. Kesatuan (unity) yang mentransformasikan hal-hal yang bhinneka menjadi seragam sebagai konsekwensi dari proses integrasi. Tetapi persatuan dan kesatuan tidak boleh disamakan dengan penyeragaman dan keseragaman.

2.Kebebasan (liberty) yang merupakan keniscayaan bagi negeri-negeri yang terjajah agar bebas dari dominasi asing secara politik dan eksploitasi ekonomi serta terbebas pula dari kebijakan yang menyebabkan hancurnya kebudayaan yang berkepribadian.

3. Kesamaan (equality) yang merupakan bagian implisit dari masyarakatdemokratis dan merupakan sesuatu yang berlawanan dengan politik kolonial yang diskriminatif dan otoriter.

4. Kepribadian (identity) yang lenyap disebabkan ditiadakan dimarginalkan secara sistematis oleh pemerintah kolonial Belanda.

          5. Pencapaian-pencapaian dalam sejarah yang memberikan inspirasi dankebanggaan bagi suatu bangsa sehingga bangkit semangatnya untuk berjuang menegakkan kembali harga diri dan martabatnya di tengah bangsa.

          Konsepnya itu didasarkan atas pengamatannya terhadap sejarah Indonsia khususnya sejak masa penjajahan. Ia jelas sekali menerima beberapa pandangan yang dikemukakan oleh Ernest Renan. Notonagoro, seorang ahli falsafah dan hukum terkmuka dari Universitas Gajah Mada, mengemukakan bahwa nasionalisme dalam konteks Pancasila bersifat “majemuk tunggal” (bhinneka tunggal ika). Unsur-unsur yang membentuk nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Kesatuan Sejarah, yaitu kesatuan yang dibentuk dalam perjalanan sejasrahnya yang panjang sejak zaman Sriwijaya, Majapahit dan munculnya kerajaan-kerajaan Islam hingga akhirnya muncul penjajahan VOC dan Belanda. Secara terbuka nasionalisme mula pertama dicetuskan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1945 dan mencapai puncaknya pada Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945; (2) Kesatuan Nasib. Bangsa Indonesia terbentuk karena memiliki persamaan nasib, yaitu penderitaan selama masa penjajahan dan perjuangan merebut kemerdekaan secara terpisah dan bersama-sama, sehingga berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dapat memproklmasikan kemerdekaan menjelang berakhirnya masa pendudukan tentara Jepang; (3) Kesatuan Kebudayaan. Walaupun bangsa Indonesia memiliki keragaman kebudayaan dan menganut agama yang berbeda, namun keseluruhannya itu merupakan satu kebudayaan yang serumpun dan mempunyai kaitan dengan agama-agama besar yang dianut bangsa Indonesia, khususnya Hindu dan Islam; (4) Kesatuan Wilayah. Bangsa ini hidup dan mencari penghidupan di wilayah yang sama yaitu tumpah darah Indonesia; (5) Kesatuan Asas Kerohanian. Bangsa ini memiliki kesamaan cia-cita, pandangan hidup dan falsafah kenegaraan yang berakar dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri di masa lalu maupun pada masa kini.

                    Dalam kaitannya dengan bentuk pemerintahan atau negara, Soepomo dan Mohamad Yamin mengemukakan agar bangsa Indonesia menganut paham integralistik, dalam arti bahwa negara yang didiami bangsa Indonesia merupakan suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya. Paham integralistik mengandaikan bahwa negara harus mengatasi semua golongan. Notonagoro di lain mengusulkan agar NKRI menjadi negara yang berasaskan kekeluargaan, tetapi diartikan keliru oleh Suharto dan rezimnya selama lebih 30 tahun. Sampai sekarang tampaknya kita masih gamang akan memilih paham yang mana untuk menentukan masa depan negara kita. Kita juga belum tahu bagaimana menempat kebudayaan penduduk Nusantara yang bineka itu, yang multi-etnik, multi-budaya dan multi-agama, dalam rangka negara persatuan.

                    Penutup

                    Tak perlu saya kemukakan secara rinci bagaimana ide integralisme dan negara kekeluargaan ditafsirkan dan dipraktekkan selama ini, terutama oleh rezim Demokrasi Terpimpin (1959-1965) dan Orde Baru (1967-1998) yang sama otoriter dan hegemoniknya. Yang jelas dampaknya sangat mendalamm terhadap perkembangan kebudayaan. Pada masa Demokrasi Terpimpin politik dipandang sebagai panglima, dan pada masa Orde Baru ekonomilah yang dipandang sebagai panglima. Kecuali itu kita diajar untuk melihat Indonesia dan keindonesiaan secara parsial dan sektoral, serta sepenggal-sepenggal, sehingga sampai kini kita tidak dapat membangun visi yang segar dan diperlukan untuk menata kehidupan komunitas bangsa kita yang ”Bhinneka Tunggal Ika”.

                    Seperti telah saya tulis dalam esai saya terdahulu, baik Demokrasi Terpimpin maupun Orde Baru telah menanamkan ingatan kolektif yang sama buruknya ke dalam kesadaran kita, yaitu ingatan bahwa cara berpolitik yang baik ialah dengan memaksakan pendapat, menggempur pikiran orang melalui penguasaan makna, menabur wacana phobia ini dan itu, dan berusaha menjawab persoalan tanpa menyentuh substansi permasalahan yang sebenarnya. Marilah saya ambil contoh penggunaan logo ’goyong royong’ pada masa Demokrasi Terpimpin dan asas kekeluargaan pada masa Orde baru yang ternyata menyuburkan KKN.

                    Penggunaan logo ’gotong royong’ untuk menegakkan etos persatuan pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965) dilakukan dengan alasan bahwa gotong royong merupakan intipati Pancasila setelah diperas sedemikian rupa. Sebagai nilai budaya yang penting, sebenarnya gotong royong sangat bagus sejauh diberi makna yang luas dan dihayati dengan semangat persatuan benar-benar. Pada tahun 1930an Muhammad Hatta menggunakan istilah kolektivisme, yang sebenarnya mengandung makna yang sama dengan gotong royong. Lebih jauh istilah ini dapat dipadankan dengan solidaritas, suatu prinsip yang penting dalam mendirikan negara di samping prinsip subsidiaritas.

                    Dalam era Orde Baru kekeluargaan diangkat ke permukaan dan dijadikan asas kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi ternyata menyuburkan KKN. Negara lantas jatuh menjadi milik keluarga, kepribadian asli bangsa Indonesia yang berorientasi pada pemerintahan sentralistik dan otoriter, menemukan wadahnya yang lebih pas lagi. Dalam negara yang berteraskan kedaulatan keluarga, rakyat dan orang yang berada di luar inner circle dianggap hanya sebagai orang tumpangan dan dijaga agar tidak menjadi orang dalam dengan cara memarginalkan peran, kedudukan dan haknya untuk bersuara. Dengan perkataan lain mereka sengaja dibuat rentan terhadap pemerasan, penindasan dan perlakuan sewenang-wenang lain oleh negara atau birokrasi negara.

                    Dalam era Orde Baru juga kita sering mendengar betapa nilai-nilai 45 diagung-agungkan sedemikian rupa. Jika yang dimaksud nilai-nilai 45 adalah kandungan Mukadimah UUD 45 secara menyeluruh, yang ditafsirkan secara jembar, ikhlas serta bersungguh-sungguh; maka kita dapat menerimanya sebagai titik tolak membangun etos persatuan yang sesungguhnya. Tetapi kenyataannya, nilai-nilai 45 dibatasi pengertiannya pada semangat perjuangan melawan kolonialisme menggunakan kekuatan fisik atau bersenjata, sebagaimana terjadi pada masa revolusi fisik 1945-1950. Kalau itu yang dimaksud, maka nilai-nilai 45 sebenarnya bukan sesuatu yang baru karena perang menentang kolonialisme (Portugis, VOC, Belanda) telah bermula sejak abad ke-16 dan 17 pada zaman kerajaan Demak, Ternate dan Aceh Darussalam.

                    Dalam hal ini yang terjadi ialah distorsi nilai yang sengaja dilakukan untuk mengesahkan bahwa peranan pejuang bersenjata sangat menonjol dan paling penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, sekaligus dalam mengenyahkan kolonialisme dan imperialisme. Selain distorsi nilai, yang berlaku adalah penafsiran yang kelewat subyektif terhadap sejarah, bahkan pemenggalan sejarah menjadi fragmen-fragmen perjuangan fisik. Karena itu perjuangan intelektual, perjuangan ilmuwan dan sastrawan, pemimpin agama dan budayawan, dianggap tidak penting. Begitu juga pemimpin politik yang berjuang melalui diplomasi dan pendidikan politik untuk mencerdaskan rakyat, dianggap tidak penting.

                    Lantas apa yang dapat kita tarik menjadi pelajaran dari apa yang telah dikemukakan? Nilai-nilai budaya apa saja yang dapat diangkat dalam upaya memulihkan sehatnya kehidupan bernegara dan berbangsa? Pertama-tama, menurut pendapat saya ialah membebaskan diri dari belenggu ingatan kolektif yang ditanamkan dua rezim pemerintahan otoriter dan anti-demokrasi, yaitu Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru. Konsekwensinya kita juga harus membebaskan diri dari paradigma-paradigma yang dibangun kedua rezim ini. Kedua, mencari visi baru tentang Indonesia berdasarkan pengetahuan dan kesadaran sejarah yang lebih luas dan holistik, di mana pemahaman terhadap kemajemukan bangsa Indonesia dapat diperoleh secara lebih obyektif, tidak bersifat fragmentaris atau sepenggal-sepenggal. Ketiga, melakukan penafsiran baru yang lebih segar dan luas, dengan cahaya baru pula, terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Mukadimah UUD 45, sebab bagaimana pun juga Mukadimah UUD 45 telah diakui sebagai landasan kehidupan bernegara dan berbangsa sejak berdirinya negara ini.

                    Jakarta Agustus 2008

                    WebRepOverall rating Perajurit Aceh dalam perang menentang penjajahan abad ke-19 M.


                    1 komentar:

                    1. Caesars to pay $100K to Nevada casino owners for
                      Caesars Entertainment Inc. announced the 평택 출장샵 payments 수원 출장안마 for Caesars 서산 출장안마 Sportsbook, Las Vegas' biggest sportsbook 김해 출장마사지 and 충청북도 출장마사지 casino in

                      BalasHapus